Jombang, 1 Oktober 2026 — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) menetapkan perubahan jam kerja bagi dosen dan staf sebagai bagian dari penyesuaian ketentuan kehadiran di lingkungan universitas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 546/A/BAU-UNWAHA/SEd/IX/2026 tentang Perubahan Jam Kerja Dosen dan Staf.
Perubahan jam kerja ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh civitas akademika UNWAHA. Ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah Surat Keputusan Rektor terkait perubahan jam kerja dosen, staf, serta kebijakan penyesuaian gaji dosen tetap mengantor dan pegawai UNWAHA.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh unsur pimpinan, dosen mengantor, dan staf wajib hadir untuk menjalankan tugas kedinasan di kantor selama lima hari dalam satu minggu kerja, sesuai jadwal dan ketentuan kehadiran yang berlaku.
Khusus dosen, kewajiban kehadiran ditetapkan selama enam jam kerja per hari dengan mengikuti durasi pada shift ceklok yang telah dipilih. Sementara itu, staf memiliki kewajiban mengantor selama enam jam kerja sesuai dengan shift ceklok masing-masing.
UNWAHA juga menetapkan bahwa seluruh staf wajib melaksanakan shift pagi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Adapun bagi staf fakultas, pembagian shift pagi dan siang tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta pengaturan kerja di masing-masing fakultas.
Rincian Jam Ceklok Dosen dan Staf
Berdasarkan lampiran surat edaran, ketentuan jam kerja tahun akademik 2026/2027 semester ganjil dibagi sebagai berikut:
| Kelompok | Ceklok Masuk | Ceklok Pulang |
|---|---|---|
| Dosen Pagi | 07.15–09.00 WIB | 13.30–16.00 WIB |
| Dosen Siang | 09.01–11.00 WIB | 15.00–17.00 WIB |
| Staf (08.00–14.00) | 07.15–08.00 WIB | 14.00–16.00 WIB |
| Staf Fakultas Siang (10.00–16.00) | 09.30–10.00 WIB | 16.00–17.00 WIB |
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Selain mengatur jam kerja, surat edaran juga menetapkan ketentuan mengenai pembayaran gaji pokok yang disesuaikan dengan persentase kehadiran. Kehadiran sama dengan atau lebih dari 90 persen dihitung 100 persen, sedangkan kehadiran di bawah 90 persen diperhitungkan sesuai persentase kehadiran.
Melalui pemberlakuan ketentuan baru ini, seluruh pimpinan, dosen, dan staf UNWAHA diharapkan menyesuaikan pelaksanaan tugas dan kehadiran dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
Surat edaran Disini
