Kepegawaian UNWAHA Melakukan Pendataan Shift Mengantor Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027

Jombang, 5 Juli 2026 — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah atau UNWAHA Jombang menerbitkan surat edaran terkait pendataan sif mengantor bagi segenap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus. Edaran tersebut tertuang dalam surat Nomor 314/A/Kep-UNWAHA/Peng/VII/2026 dengan perihal Pendataan Sif Mengantor Semester Ganjil 2026/2027.

Pendataan ini dilakukan dalam rangka persiapan pembukaan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Melalui edaran tersebut, UNWAHA mengimbau seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menghendaki perubahan sif masuk untuk melakukan pengisian formulir pendataan mengantor.

Pengisian formulir pendataan sif mengantor Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dilakukan paling lambat Kamis, 9 Juli 2026 melalui tautan Pendataan Pegawai Mengantor yang telah disediakan oleh pihak universitas. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai yang ingin mengajukan perubahan sif masuk pada semester mendatang.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa dosen wajib mengantor, meliputi dosen dengan tugas tambahan, dosen sertifikasi, serta dosen baru dengan penugasan di atas 1 September 2024, dapat mengisi formulir apabila menghendaki perubahan sif masuk. Sementara itu, dosen yang tidak wajib mengantor namun ingin mengantor juga dapat melakukan pengisian formulir, dengan ketentuan wajib membuat Surat Pernyataan Mengantor sesuai format yang telah disediakan.

Bagi tenaga kependidikan yang menghendaki perubahan sif masuk, pengajuan perubahan wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi dari atasan unit kerja. Surat rekomendasi tersebut kemudian diunggah melalui formulir pendataan yang telah ditentukan.

Adapun pembagian sif mengantor pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 terbagi menjadi dua, yaitu sif masuk pagi dan sif masuk siang. Untuk dosen, sif pagi memiliki rentang jam datang pukul 07.00–09.00 WIB dan jam pulang pukul 12.00–17.00 WIB. Sementara sif siang memiliki jam datang pukul 09.01–11.00 WIB dan jam pulang pukul 14.01–17.00 WIB.

Untuk tenaga kependidikan, sif pagi memiliki jam datang pukul 07.00–08.00 WIB dan jam pulang pukul 13.00–17.00 WIB. Sedangkan sif siang memiliki jam datang pukul 09.01–10.00 WIB dan jam pulang pukul 15.01–17.00 WIB. Ketentuan pembagian sif tersebut tercantum dalam tabel pada halaman pertama surat edaran.

UNWAHA juga menyampaikan bahwa penyesuaian sif mengantor dosen dengan jadwal mengajar dapat dikoordinasikan bersama ketua program studi masing-masing. Hal ini dilakukan agar jadwal mengantor tetap selaras dengan pelaksanaan kegiatan akademik dan pembelajaran di setiap program studi.

Selain itu, dosen wajib mengantor yang tidak melakukan pengisian formulir akan dianggap tetap mengantor sesuai sif masuk terakhir. Adapun dosen yang mulai wajib mengantor pada semester ini, apabila tidak mengisi formulir, akan dianggap masuk pada sif pagi.

Sif masuk mengantor pegawai untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 akan mulai berlaku efektif pada Selasa, 1 Agustus 2026. Dengan adanya pendataan ini, seluruh pegawai diharapkan dapat menyesuaikan jadwal mengantor sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung kelancaran layanan akademik dan administrasi di lingkungan UNWAHA.

Surat Edaran Selengkapnya Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top