Jombang — Bagian Kepegawaian Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi mengedarkan informasi terkait pembukaan periode pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar Gelombang I Tahun 2026. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 225/A/Kep-UNWAHA/SEd/IV/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNWAHA, M. Aliyul Wafa, M.Pd., pada 30 April 2026.
Dalam edaran tersebut, Bagian Kepegawaian UNWAHA menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar dilakukan melalui laman SISTER oleh operator PAK. Pembukaan periode ini mengacu pada surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta LLDIKTI Wilayah VII terkait Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026.
Adapun periode reguler pengajuan dibuka mulai 21 April hingga 19 Mei 2026. Dosen diberi waktu untuk menyiapkan dokumen usulan pada 21 April sampai 10 Mei 2026, sedangkan pengumpulan berkas dijadwalkan pada 11 Mei 2026. Selanjutnya, berkas akan melalui proses penilaian Tim PAK, persetujuan Senat Universitas, persetujuan Komite Integritas, hingga pengajuan oleh operator PAK pada 16–18 Mei 2026.
Bagian Kepegawaian UNWAHA juga menjelaskan bahwa dosen yang berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai dosen tetap, aktif, memenuhi LKD BKD selama empat semester terakhir berturut-turut, serta memiliki masa minimal dua tahun dari TMT jabatan terakhir. Khusus pengajuan Guru Besar, dosen wajib memiliki masa kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun, bergelar doktor/doktor terapan/subspesialis, serta memiliki sertifikasi dosen.
Selain itu, dosen yang eligible diminta untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat pengantar dari LLDIKTI VII, surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi, berita acara persetujuan senat, pakta integritas keabsahan karya ilmiah, laporan LKD BKD, dokumen angka kredit kumulatif, serta dokumen syarat khusus sesuai jabatan akademik yang dituju.
Berdasarkan lampiran edaran, terdapat 1 dosen yang masuk daftar eligible kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dua tingkat dan 22 dosen yang masuk daftar eligible kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala satu tingkat. Para dosen yang tercantum dalam daftar tersebut diharapkan segera melengkapi seluruh dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui edaran ini, Bagian Kepegawaian UNWAHA berharap proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disini
