
Sertifikasi Dosen
Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses penilaian formal untuk memastikan bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional dan kelayakan dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
1. Tujuan Sertifikasi Dosen
- Menjamin mutu dan profesionalisme dosen
- Melindungi profesi dosen sebagai tenaga pendidik profesional
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi
- Menjadi dasar pemberian tunjangan profesi dosen
2. Syarat Umum Mengikuti Serdos
- Berstatus dosen tetap
- Memiliki NUPTK/NIDN/NIDK
- Berpendidikan minimal S2 (magister)
- Memiliki jabatan fungsional (minimal Asisten Ahli)
- Memenuhi masa kerja dan beban kerja tertentu
3. Aspek yang Dinilai
- Kompetensi pedagogik – kemampuan mengajar dan membimbing mahasiswa
- Kompetensi profesional – penguasaan bidang ilmu
- Kompetensi kepribadian – etika, integritas, dan keteladanan
- Kompetensi sosial – kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi
4. Manfaat Sertifikasi Dosen
- Mendapatkan sertifikat pendidik
- Berhak atas tunjangan profesi (setara satu kali gaji pokok)
- Pengakuan resmi sebagai dosen profesional
- Meningkatkan jenjang karier dan kredibilitas akademik
Find us
Jangan ragu, konsultasikan keperluan Anda sekarang
Head Office
Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
unwaha@unwaha.ac.id
Jl. Garuda No. 09 Tambakberas Jombang
0321 853533
