
Pendataan Pegawai Studi Lanjut
Pegawai yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan studi lanjut pada jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi (Diploma, Sarjana, Magister, atau Doktoral) dapat melaksanakannya melalui mekanisme Tugas Belajar atau Izin Belajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar adalah Pegawai yang berkesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan formal jenjang Diploma, Sarjana, Magister atau Doktoral dari instansi pemerintah, baik dari kementerian pendidikan atau kemeterian lainnya dan/atau kerjasama pemerintah dengan lembaga non pemerintah.
Yang dimaksud dengan Izin Belajar adalah Pegawai yang berkesempatan melaksanakan studi lanjut pendidikan formal jenjang Diploma, Sarjana, Magister atau Doktoral dengan biaya mandiri, atau berkesempatan mendapatkan beasiswa dari lembaga non pemerintah, dan/atau beasiswa yang merupakan hasil kerja sama Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
Pegawai yang berkesempatan melaksanakan studi lanjut dapat mengisi google form berikut untuk penerbitan Surat Tugas Belajar atau Surat Keterangan Izin Belajar dari Universitas KH. A. Wahab Hasbullah. Hal ini perlu untuk pemetaan data pegawai yang berstatus aktif dan yang sedang tidak aktif. Pegawai yang telah menjalani studi lanjut juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan pendidikannya setiap semester.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 018/A/R-UNWAHA/SK/I/2024, kesempatan melaksanakan studi lanjut dapat dilaksanakan oleh seluruh pegawai, akan tetapi pengajuan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari Universitas KH. A. Wahab Hasbullah hanya diperuntukkan khusus bagi dosen, dan tidak akan berlaku bagi pegawai non-dosen.
- Permohonan Surat Tugas Belajar atau Surat Keterangan Izin Belajar, serta Proses Pengajuan Bantuan Biaya Studi Lanjut
- Pelaporan Berkala Proses Studi Lanjut
Find us
Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
unwaha@unwaha.ac.id
Jl. Garuda No. 09 Tambakberas Jombang
0321 853533
