Jabatan Fungsional Akademik

Jabatan Fungsional Akademik dosen adalah kedudukan yang mencerminkan jenjang profesional seorang dosen dalam bidang akademik di perguruan tinggi. Jabatan ini diberikan berdasarkan kualifikasi akademik, kinerja, dan kontribusi dosen dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jenjang Jabatan Fungsional Akademik Dosen di Indonesia

  1. Asisten Ahli/Assistant Lecturer (150 Kum)
    • Minimal pendidikan S2 (Magister)
    • Jabatan awal bagi dosen tetap yang baru mulai berkarier.
  2. Lektor/Lecturer (200 Kum)
    • Diberikan kepada dosen yang telah menunjukkan kinerja akademik yang lebih tinggi.
    • Memerlukan karya ilmiah dan pengalaman mengajar.
  3. Lektor Kepala/Associate Professor (400 Kum)
    • Diberikan kepada dosen dengan kontribusi signifikan dalam pendidikan dan penelitian.
    • Wajib memiliki publikasi ilmiah di jurnal nasional dan/atau internasional.
  4. Guru Besar/Professor (850 Kum)
    • Jabatan akademik tertinggi.
    • Memerlukan karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional dan pengakuan dari komunitas akademik.
    • Harus memiliki gelar Doktor (S3).

  • Format Berkas Pengajuan Jafung Asisten Ahli dan Lektor
  • Format Berkas Pengajuan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar
  • Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kumulatif (PO PAK 2024)

Scroll to Top