Jombang, 25 November 2025 — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) melalui Bagian Kepegawaian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1114/A/Kep-UNWAHA/SEd/XI/2025 mengenai Pengajuan Tunjangan Dosen Sertifikasi (Serdos) Tahun 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh dosen yang telah dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen pada tahun berjalan.

Dalam surat tersebut, para dosen diwajibkan melengkapi dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk file PDF ke dalam folder drive masing-masing. Adapun berkas yang harus dikumpulkan meliputi:
- Sertifikat Pendidik
- Buku Rekening BRI Rajawali (jika sudah selesai dicetak)
- NPWP 16 digit (terbaru dan sesuai NIK)
- SK Inpassing atau SK Golongan terakhir
- SK Jabatan Akademik terakhir
Seluruh berkas wajib diserahkan maksimal pada Rabu, 26 November 2025, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemrosesan pencairan tunjangan sesuai ketentuan.
Bagian Kepegawaian UNWAHA juga turut menyediakan daftar nama dosen lulus Serdos 2025 beserta folder pengumpulan berkas masing-masing, agar proses unggah dokumen dapat dilakukan dengan lebih teratur dan terverifikasi.
Dengan diterbitkannya edaran ini, UNWAHA menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan administratif yang cepat, akurat, dan mendukung peningkatan kesejahteraan dosen melalui mekanisme tunjangan sertifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut Disini.
