Jombang – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi menerbitkan edaran mengenai penetapan waktu istirahat bagi seluruh Tenaga Kependidikan (Tendik). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, serta efektivitas kinerja tendik dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU) UNWAHA, H. Abdul Wahab, M.M, pada 11 November 2025. Melalui edaran tersebut, UNWAHA menetapkan waktu istirahat tendik sebagai berikut:
Jam Istirahat: Pukul 12.00 – 12.20 WIB
Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang teratur bagi seluruh tendik tanpa mengganggu pelayanan administrasi di masing-masing unit kerja. Dengan waktu istirahat yang tersusun rapi, diharapkan pelayanan kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat tetap berjalan optimal.
Dalam edarannya, Kepala BAU UNWAHA juga mengimbau seluruh kepala unit dan staf untuk mematuhi ketentuan jadwal istirahat tersebut. Selain itu, seluruh unit diminta tetap menjaga mutu pelayanan agar operasional kampus tetap berjalan dengan baik dan tertib.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya UNWAHA dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan administrasi.
Surat Edaran lihat Disini
