Jombang, 28 Oktober 2025 – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) melalui Bagian Kepegawaian menerbitkan Surat Edaran Nomor 1055/A/Kep-UNWAHA/SEd/X/2025 tentang Pendataan Shift Masuk dan Hari Libur Tenaga Kependidikan (Tendik).

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keteraturan jadwal kerja di lingkungan universitas, sekaligus memastikan bahwa pembagian waktu kerja dan libur bagi tenaga kependidikan dapat terlaksana dengan tertib, adil, dan efisien.
Pendataan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi dan operasional kampus, agar kegiatan di setiap unit kerja dapat berjalan optimal sepanjang waktu.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh tenaga kependidikan UNWAHA diminta untuk mengisi formulir pendataan shift dan hari libur melalui tautan resmi yang telah disediakan:
🔗 https://forms.gle/391qfnvLzf6T9QU78
Kepala Bagian Kepegawaian, M. Aliyul Wafa, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh tendik dalam mendukung upaya penataan jadwal kerja ini. Ia berharap kegiatan pendataan ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan UNWAHA.
Dengan adanya pendataan ini, UNWAHA menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang profesional, teratur, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi civitas akademika dan masyarakat.
