UNWAHA Sosialisasikan Kebijakan Baru Terkait Penyesuaian Gaji dan Jam Mengantor

Jombang, 20 September 2026 — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) melalui Bagian Kepegawaian melaksanakan sosialisasi kebijakan baru terkait penyesuaian gaji dan jam mengantor bagi tenaga kependidikan dan dosen di lingkungan UNWAHA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya universitas dalam meningkatkan tata kelola kepegawaian serta menyesuaikan kebijakan sumber daya manusia dengan kebutuhan operasional institusi.

Sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi UNWAHA untuk menyampaikan secara langsung berbagai ketentuan baru yang berkaitan dengan penyesuaian gaji serta penyesuaian waktu kerja/mengantor. Penyampaian kebijakan dilakukan agar seluruh sivitas akademika, khususnya dosen dan tenaga kependidikan, memperoleh pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang mulai diberlakukan.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian kebijakan kepegawaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional universitas, efektivitas pelaksanaan tugas, serta upaya menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih tertib dan terarah.

Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah penyesuaian jam mengantor bagi staf/tenaga kependidikan, yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026, dengan waktu kerja pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas pelayanan dan pelaksanaan tugas administratif di lingkungan UNWAHA.

Selain penyesuaian jam mengantor, sosialisasi juga mencakup informasi mengenai penyesuaian gaji sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan administrasi kepegawaian. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap pegawai dapat memahami ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan universitas.

Bagian Kepegawaian menegaskan bahwa penerapan kebijakan baru tersebut akan terus dikawal dan dievaluasi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan kebutuhan institusi.

Melalui kebijakan ini, UNWAHA berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam tata kelola sumber daya manusia, baik dari aspek kedisiplinan, efektivitas kerja, maupun kesejahteraan pegawai. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja seluruh unsur di lingkungan Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh dosen dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memahami, mendukung, dan melaksanakan kebijakan baru secara bersama-sama demi terciptanya tata kelola kepegawaian UNWAHA yang semakin baik dan profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top