Jombang — Upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme dosen terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 27 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini membahas implementasi kebijakan terbaru sesuai amanat Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan produktivitas akademik, kualitas karya ilmiah, serta percepatan pengembangan karier dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Fokus pada Dampak dan Kontribusi Akademik
Dalam pemaparan materi, pengembangan karier dosen kini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka kredit administratif, tetapi juga pada dampak nyata kontribusi akademik terhadap masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Kebijakan baru menghadirkan konsep Angka Kredit (AK) Prestasi, yang menjadi instrumen percepatan karier bagi dosen dengan produktivitas ilmiah tinggi. Skema ini memberikan penghargaan tambahan di luar perolehan angka kredit dari kinerja rutin dosen.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pendidikan tinggi Indonesia menuju standar unggul berkelas dunia melalui penguatan jabatan akademik yang lebih substansial dan berkualitas.
Penguatan Jenjang Jabatan Akademik Dosen
Sosialisasi juga menjelaskan mekanisme kenaikan jabatan akademik dosen mulai dari:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Setiap jenjang memiliki persyaratan administratif dan akademik yang lebih terukur, termasuk kewajiban pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), proporsi penelitian minimum, publikasi ilmiah bereputasi, serta kelulusan uji kompetensi.
Untuk jabatan Profesor, dosen diwajibkan memiliki gelar doktor, pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, publikasi internasional bereputasi, serta capaian tridarma yang signifikan.
Skema Percepatan Karier dan Prestasi Luar Biasa
Regulasi terbaru juga membuka peluang kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi bagi dosen dengan prestasi dan dedikasi luar biasa. Pencapaian tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai indikator, seperti:
- Publikasi ilmiah bereputasi internasional
- Karya inovatif yang diakui global
- Perolehan hak kekayaan intelektual (paten)
- Prestasi mahasiswa tingkat internasional
- Penghargaan nasional maupun internasional
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi nyata dosen dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.
Retensi Profesor dan Skema Profesor Emeritus
Materi sosialisasi juga membahas retensi dosen profesor agar tetap aktif meningkatkan kompetensi melalui tridarma perguruan tinggi. Profesor yang tidak memenuhi indikator kinerja dapat mengalami penghentian sementara tunjangan hingga kewajiban kinerja terpenuhi.
Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme pengangkatan Profesor Emeritus, yaitu profesor yang telah memasuki masa pensiun namun tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan akademik hingga usia maksimal 75 tahun melalui persetujuan senat perguruan tinggi.
Mendorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Unggul
Melalui sosialisasi juknis ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif, profesional, dan kompetitif secara global. Penguatan sistem karier dosen diharapkan mampu meningkatkan produktivitas riset, kualitas pembelajaran, serta kontribusi nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.
Sosialisasi layanan pengembangan profesi dan karier dosen akan dilakukan secara bertahap guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Petunjuk Teknis Disini
