Pendataan Shift Mengantor Pegawai Semester Genap 2025/2026

Jombang — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) melaksanakan pendataan sif mengantor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka persiapan pelaksanaan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 040/A/BAU-UNWAHA/SEd/I/2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Umum dan Keuangan.

Pendataan dilakukan sebagai langkah penyesuaian sistem kerja pegawai agar pelaksanaan layanan akademik dan administrasi kampus berjalan lebih efektif dan terkoordinasi pada semester baru.

Pengisian Formulir Pendataan

Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menghendaki perubahan sif masuk diwajibkan mengisi formulir pendataan paling lambat Rabu, 28 Januari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pihak universitas.

Dosen yang termasuk kategori wajib mengantor, seperti dosen dengan tugas tambahan, dosen sertifikasi, serta dosen baru dengan penugasan setelah 1 September 2023, diperbolehkan mengajukan perubahan sif melalui formulir tersebut.

Sementara itu, dosen yang tidak wajib mengantor namun ingin mengikuti sistem mengantor tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan.

Ketentuan bagi Tenaga Kependidikan

Bagi tenaga kependidikan (tendik), pengajuan perubahan sif mengantor harus disertai surat rekomendasi dari atasan unit kerja masing-masing yang diunggah dalam formulir pendataan.

Selain itu, penyesuaian sif bagi dosen dengan jadwal mengajar diharapkan dapat dikoordinasikan bersama ketua program studi agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan.

Pembagian Jam Sif Mengantor

UNWAHA menetapkan dua pilihan sif mengantor, yaitu sif pagi dan sif siang, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dosen

  • Sif Pagi: Datang 07.00–09.00 WIB | Pulang 12.00–17.00 WIB
  • Sif Siang: Datang 09.01–11.00 WIB | Pulang 14.01–17.00 WIB

Tenaga Kependidikan

  • Sif Pagi: Datang 07.00–08.00 WIB | Pulang 13.00–17.00 WIB
  • Sif Siang: Datang 09.01–10.00 WIB | Pulang 15.01–17.00 WIB

Apabila dosen wajib mengantor tidak mengisi formulir, maka akan dianggap tetap menggunakan sif terakhir. Sedangkan dosen yang baru mulai wajib mengantor dan tidak melakukan pengisian akan otomatis ditempatkan pada sif pagi.

Berlaku Mulai 1 Februari 2026

Sistem sif mengantor Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 akan mulai berlaku efektif pada Ahad, 1 Februari 2026.

Melalui kebijakan ini, pimpinan UNWAHA berharap pengelolaan kehadiran pegawai dapat berjalan lebih tertib, fleksibel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan akademik dan administrasi kepada sivitas akademika.

Surat Edaran Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top