Jombang — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) secara resmi membuka periode pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Pembukaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 024/A/Kep-UNWAHA/SEd/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Bagian Kepegawaian.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII terkait periode pelaporan BKD semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh dosen UNWAHA wajib melaksanakan pengisian Beban Kerja Dosen pada setiap semester sebagai bagian dari evaluasi kinerja akademik.
Pengisian Terintegrasi Melalui SISTER
Pengisian BKD dilakukan secara terintegrasi melalui sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Melalui sistem ini, dosen dapat melakukan pelaporan kinerja tridarma perguruan tinggi secara digital dan terstruktur.
Adapun jadwal pelaksanaan BKD Semester Ganjil 2025/2026 meliputi:
- Penarikan Kinerja: 1 September 2025 – 11 Februari 2026
- Periode Pengisian: 1 September 2025 – 11 Februari 2026
- Periode Penilaian: 11 Januari 2026 – 11 Februari 2026
Mekanisme Penilaian dan Asesor
Penentuan asesor BKD dilakukan berdasarkan usulan masing-masing dosen melalui formulir pengajuan yang telah disediakan. Asesor yang ditugaskan wajib memiliki kesesuaian bidang ilmu serta kualifikasi akademik dan jabatan akademik minimal setara atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai.
Setelah proses penilaian selesai, Laporan Kinerja Dosen (LKD) yang telah disahkan oleh dekan fakultas wajib dikumpulkan ke bagian kepegawaian sesuai program studi melalui folder pengumpulan yang telah ditentukan.
Sanksi bagi Dosen yang Tidak Mengisi BKD
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pimpinan universitas berhak memberikan sanksi kepada dosen yang tidak melaksanakan proses pengisian BKD, baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kepala Bagian Kepegawaian, M. Aliyul Wafa, M.Pd., menyampaikan harapan agar seluruh dosen dapat mengikuti proses pelaporan tepat waktu demi kelancaran administrasi dan peningkatan mutu akademik di lingkungan UNWAHA.
Surat edaran ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pelaporan kinerja dosen sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengembangan kualitas pendidikan tinggi.
Surat Edaran disini
