Edaran Wajib Mengantor bagi Dosen Lulus Serdos 2025

Jombang — Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) resmi menerbitkan Edaran Wajib Mengantor bagi para dosen yang telah dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025. Edaran tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 1088/A/RIV-UNWAHA/SEd/XI/2025, yang ditujukan kepada seluruh dosen lulusan Serdos 2025.

Edaran ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan tata kelola birokrasi, penertiban administratif, serta penyempurnaan mekanisme kepegawaian di lingkungan UNWAHA. Ketentuan ini juga merujuk pada SK Rektor Nomor 756/A/R-UNWAHA/SK/VIII/2023 dan SK Rektor Nomor 368/A/R-UNWAHA/SKep/III/2025, yang menegaskan bahwa dosen yang telah lulus sertifikasi diwajibkan untuk aktif mengantor.

Dalam edaran tersebut, pihak universitas mengingatkan bahwa seluruh dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025 wajib mengajukan permohonan mengantor paling lambat 20 November 2025, dan akan mulai aktif mengantor mulai 25 November 2025. Data kehadiran atau checklock pada bulan Desember akan menjadi dasar dalam proses penggajian pada Januari 2026.

UNWAHA juga membuka pendaftaran checklock pada 22–24 November 2025, dengan proses pelaksanaan dibantu oleh Bagian Kepegawaian Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.

Melalui edaran ini, universitas berharap para dosen dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran administrasi dan peningkatan mutu layanan akademik. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Kepegawaian, Abd. Kholid, M.Ag., pada 12 November 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top