Jombang – Menyambut dimulainya semester ganjil tahun akademik 2025/2026, Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) melalui Biro Administrasi Umum resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 734/A/BAU-UNWAHA/SEd/VIII/2025 terkait Pendataan Dosen Mengantor.
Surat edaran yang terbit pada 5 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh dosen tetap UNWAHA, dengan sejumlah poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah kewajiban dosen untuk mengisi pendataan melalui tautan Google Form paling lambat Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam pendataan ini, dosen diwajibkan memilih jadwal mengantor, dengan dua opsi waktu yang tersedia:
- Masuk Pagi: Jam datang antara 07.00–09.00 WIB dan jam pulang antara 12.00–17.00 WIB.
- Masuk Siang: Jam datang antara 09.01–11.00 WIB dan jam pulang antara 14.01–17.00 WIB.
Selain itu, dosen juga diminta membuat Surat Pernyataan Mengantor sesuai format yang telah disediakan. Namun, bagi dosen yang memiliki tugas tambahan (DT), pembuatan surat pernyataan ini tidak diwajibkan, meskipun tetap harus mengisi formulir pendataan secara daring.
Poin penting lainnya adalah kewajiban dosen yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dosen untuk aktif mengantor dan mengikuti prosedur pengisian form.
Adapun kegiatan dosen mengantor secara resmi akan dimulai pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dosen diharapkan dapat berkoordinasi dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) masing-masing terkait penyesuaian jadwal mengajar dan jam kerja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kampus dalam meningkatkan kedisiplinan dan tata kelola kehadiran dosen, serta sebagai bentuk kesiapan institusi menghadapi tahun ajaran baru.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut tautan yang dapat diakses oleh dosen:
- Form Pendataan: Klik di sini
- Format Surat Pernyataan: Klik di sini
