Jombang – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2194/B4/DT.04.01/2025 tertanggal 20 Juli 2025 yang mengatur ketentuan terbaru mengenai pengelolaan Beban Kinerja Dosen (BKD) bagi dosen yang memiliki tugas tambahan struktural.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan LLDIKTI wilayah I hingga XVII ini menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut:
- Perubahan data tugas tambahan (penambahan, pembaruan, maupun penghapusan) kini hanya dapat dilakukan melalui admin perguruan tinggi atau admin kepegawaian melalui menu Portofolio (Tugas Tambahan) pada sistem.
- Dosen yang mengalami perubahan data tugas tambahan dapat langsung memperbarui data BKD mereka pada masa pengisian kinerja.
- Pemenuhan kewajiban 3 SKS bagi dosen dengan tugas tambahan kini diperluas cakupannya — tidak hanya terbatas pada kinerja pengajaran, tetapi dapat mencakup seluruh dharma pendidikan (pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang).
- Semua ketentuan ini akan mulai diberlakukan efektif pada sistem per 1 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan fleksibilitas dalam pelaporan kinerja dosen, khususnya yang memegang jabatan struktural seperti dekan, wakil dekan, kaprodi, atau posisi administratif lainnya.
Pihak universitas, termasuk UNWAHA, diharapkan segera melakukan pembaruan data pada sistem agar proses pelaporan BKD semester genap 2025/2026 berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Surat bisa lihat disini
