Aturan Baru Serdos, Menambah Peluang Eligible dan Lulus Sertifikasi Dosen

Pada hari Kamis, 5 Juni 2025,  Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (DIKTISAINTEK), telah mensosialisasikan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 mengenai petunjuk teknis sertifikasi pendidik. Aturan baru ini memberikan kesempatan dan keleluasaan mengenai syarat sertifikasi pendidik atau yang selama ini dikenal dengan istilah serdos. Setelah lulus dari uji sertifikasi, dosen diberikan tunjangan sesuai peraturan kementerian yang berlaku di luar gaji pokok yang diberikan per bulan dengan syarat memenuhi kewajiban tri dharma yang dilaporkan setiap semester.

Sebelumnya pada peraturan Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022, uji sertifikasi meliputi lulusĀ passing grade TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik), TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris) dan portofolio setelah memenuhi syarat (eligible). Namun, pada aturan terbaru tahun 2025 , nilai TKDA dan TKBI tidak diperlukan lagi.

Selain itu, serdos juga dapat diberikan kepada dosen tetap dengan perjanjian waktu maupun dosen tidak tetap ber NUPTK. Akan tetapi, pembiayaan ujian sertifikasi untuk kedua dosen tersebut dibebankan kepada Perguruan Tinggi. Kabar baik untuk Dosen ASN dan Tetap Non-ASNpembiayaan dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksana serdos.

Kriteria dosen yang masuk dalamnominasi serdos pada peraturan baru ini adalah sebagai berikut: 

  • Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap/ Tidak Tetap; 
  • Memiliki jabatan akademik minimal AA (AsistenAhli); 
  • Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai Tanggal Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional Dosen.

Sedangkan eligibilitas Dosen dapat dilihat melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).  Saat ini SISTER yang merupakan satu data Dosen Indonesia, sedang dalam proses update mengenai pendaftaran serdos dengan menghapus syarat nilai TKDA dan TKBI namun lebih menekankan pada:  

  • Memenuhi LKD/ BKD 2 tahun secara berturut-turut; 
  • Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari 59 perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendiktisaintek termasuk Universitas Negeri Surabaya; 
  • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya Jurnal Nasional Terakreditasi atau Internasional Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota, atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Selain itu, menurut sosialisasi oleh Direktur Sumber Daya DIKTISAINTEK kemarin peraturan ini akan disusul oleh Keputusan Menteri mengenai kuota penerima serdos yang bertambah menjadi 15.000 orang pada tahun 2025 ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top