
Jombang – Dalam rangka menyamakan persepsi para dosen terkait pengajuan kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Kepegawaian Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Periode 1 Tahun 2025” pada hari Kamis, 27 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung F Lantai 1 Unwaha.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam mendorong peningkatan jenjang karier sumber daya manusia di lingkungan Unwaha. Acara ini diikuti oleh sekitar 30 dosen dari berbagai program studi yang telah memenuhi syarat (eligible) untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.
M. Aliyul Wafa, M.Pd., selaku Kepala Bagian Kepegawaian, menyampaikan bahwa secara umum proses pengajuan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar tidak jauh berbeda dengan pengajuan jabatan Asisten Ahli dan Lektor. “Proses ini dilakukan melalui laman SISTER dan tetap memerlukan dokumen-dokumen pendukung seperti SK, surat tugas mengajar, surat tugas penelitian dan pengabdian, serta dokumen lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah ketelitian serta kebenaran atau kesesuaian berkas yang diajukan, terutama syarat khusus terkait jurnal penelitian, karena hal itu akan menjadi bahan pertimbangan asesor dalam penilaian di kementerian” imbuhnya.
Sementara itu, M. Farid Nasrulloh, S.Pd.Si., M.Pd., selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan harapannya agar para dosen dapat meluangkan waktu untuk mempersiapkan pengajuan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar. Ia menambahkan bahwa “saat ini proses pengajuan sudah semakin dipermudah oleh kementerian melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 63/M/KEP/2025. Dalam keputusan tersebut, syarat khusus pengajuan jabatan Lektor Kepala bagi dosen dengan pendidikan S2 yang sebelumnya mensyaratkan jurnal internasional bereputasi, kini diturunkan menjadi jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau SINTA 2“.

Narasumber memaparkan penjelasan terkait PO PAK 2024 dan Kepmen 2025 (Dok. M. Aliyul Wafa, 2025)
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen semakin termotivasi untuk sesegera mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada periode 1 2025, sekaligus terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme sebagai tenaga pendidik di lingkungan Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
- Red : Ahmad Nurfaizin
- Editor :