
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan para dosen dalam pengajuan Jabatan Akademik Dosen, sebuah kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Asisten Ahli dan Lektor “ telah sukses digelar pada hari Ahad, 09 Maret 2025 di Auditorium Gedung F Lantai 2 Unwaha Jombang.
Acara yang diinisiasi oleh Kepegawaian Unwaha ini menghadirkan narasumber dari Internal Unwaha sendiri, M. Farid Nasrulloh S.Pd.Si., M.Pd. serta tim kepegawaian Unwaha, yang memberikan pemaparan mendalam terkait prosedur, persyaratan, dan strategi penyusunan berkas pengajuan jabatan akademik dosen.
Kegiatan ini dilaksanakan karena keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi beberapa waktu lalu memindahkan pengajuan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Guru Besar melalui SISTER, efek dari keputusan ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 7 juga memperbaharui sistem pengajuan pengangkatan pertama jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor yang sebelumnya menggunakan aplikasi SILADIKTI, berubah menjadi aplikasi SIAP JAFA.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan dosen dari berbagai program studi yang tengah mempersiapkan diri untuk pengangkatan pertama jabatan akdemik Asisten Ahli atau Lektor dan kenaikan jabatan akademik Lektor. Dalam pemaparannya, Pak Farid tanpa L sapaan akrabnya menjelaskan secara rinci mulai dari pentingnya kelengkapan dokumen seperti SK pengangkatan, bukti pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi mulai dari Surat Tugas Mengajar, Surat Tugas Penelitian dan Pengabdian, serta beberapa kegiatan dosen yang dapat dikonversi menjadi nilai Kum. Narasumber juga menyampaikan pentingnya syarat khusus dalam pengajuan jabatan akademik dosen, dimana sekarang Peer Review dari teman sejawat digantikan dengan Bukti Korespondensi Jurnal. Narasumber juga menyampaiikan bahwa adanya penambahan proses validasi berkas pengajuan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi bahwa sekarang Peguruan Tinggi harus mempunya Tim Komite Integritas Akademik, jadi selain berkas pengajuan divalidasi oleh Tim PAK dan Senat, sekarang juga harus melewati validasi oleh Tim Komite Integritas AKademik.

Pemaparan Oleh Narasumber, (Dok. A. Charisuddin Ashar, 2025)
Menurut M. Farid Nasrulloh, S.Pd.Si., M.Pd., “Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan JAD dan meminimalisir revisi pengajuan. Banyak dosen yang terkendala hanya karena kurangnya pemahaman teknis ini.”
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen semakin siap dan percaya diri dalam mengajukan jabatan akademik, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
- Red : Ahmad Nurfaizin
- Editor : ~
